Dukung RUU Pilkada Dibahas pada Periode Berikutnya, Komisi II: Memang Harus Ada Evaluasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:34 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia setuju harus ada revisi UU Pilkada. Doli mendukung RUU Pilkada yang batal disahkan periode ini, dilanjutkan pada DPR periode 2024-2029.

Doli mengatakan, sejak awal Komisi II merekomendasikan perbaikan sistem pemilu, termasuk UU Pilkada.

"Kalau kami kan dari awal di Komisi II ini merekomendasikan ke depan ya ke depan," katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/8/2024).

"Sekali lagi ini ke depan, ke depan perlu memang harus ada evaluasi," sambungnya.

Doli mendukung DPR periode berikutnya melakukan revisi UU Pilkada. Ia berharap pada DPR dan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan revisi.

"Harus ada penyempurnaan-penyempurnaan. Tapi itu nanti tergantung periode berikutnya ya. Periode pemerintahan Pak Prabowo dan Pak Gibran beserta dengan periode DPR yang berikutnya," kata politikus Golkar ini.

"Kapan misalnya, atau urgensinya perubahan atau penyempurnaan undang-undang itu atau kemudian kapan momentumnya dan apa saja yang menjadi visi yang perlu disempurnakan itu," imbuh dia..

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada tidak dilaksanakan pada Kamis (22/8/2024). 

Dengan begitu, dalam kontestasi Pilkada 2024, peserta pemilu menggunakan UU yang sudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Dasco menyatakan ada kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pilkada dibahas pada periode selanjutnya.

Hal tersebut dikatakan Dasco di Gedung Istana Parlemen pada Kamis (22/8/2024) malam.

"Mungkin akan di periode depan karena kami perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang dirasa belum sempurna. Begitu juga dengan undang-undang pemilu. Undang-undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan," ungkapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: