Ketetapan KPU DKI, Paslon Independen Dharma-Kun Bisa Daftar Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan keterangan pers di kantor KPU DKI Jakarta,Sabtu (24/8/2024). (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan keterangan pers di kantor KPU DKI Jakarta,Sabtu (24/8/2024). (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menetapkan pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Hal tersebut dikatakan Wahyu berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2024.

Wahyu menjelaskan, paslon tersebut berhasil mengumpulkan dukungan 677.065 yang sebarannya ada di enam kabupaten/kota di DKI Jakarta.

‘’Berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang memiliki syarat dukungan sebaran, menyatakan Dhama Pongrekun dan Kun Wardana Abiyoto dengan jumlah dukungan 677.065 dan sebarannya ada di enam kabupaten/kota,’’ ungkap Wahyu saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Wahyu menegaskan syarat minimal perolehan suara untuk maju atau dimajukan oleh partai di Pilgub Jakarta 2024 adalah memiliki paling sedikit 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

‘’Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102, Yang tadi saya sampaikan tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 454.885,’’ tandasnya.

Diketahui, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akhirnya lolos memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon independen setelah berhasil memperoleh dukungan 677.065 dukungan setelah adanya perbaikan perolehan suara oleh Bawaslu.

Meski menuai pro dan kontra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemenuhan Syarat Dukungan untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Senin (19/8/2024) pukul 23.25 WIB.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: