Komisi II DPR RI Menyetujui Draf PKPU Nomor 8 Tentang Pendaftaran Cakada Putusan MK

Oleh: Elvis Sendouw
Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:09 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama pemerintah tentang putusan MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas PKPU Pilkada 2024, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Komisi II DPR RI menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran pencalonan kepala daerah (cakada) yang sudah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: