Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito Yogyakarta, Ini Harapan Jokowi
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (28/8/2024).
Peresmian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia yang masih berada di peringkat ke-9 dan ke-7 dari 10 negara di Asia. Oleh karena itu, pembangunan gedung pelayanan kesehatan ini menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah tersebut.
“Saya mengapresiasi pembangunan gedung kesehatan ibu dan anak dari Rumah Sakit Sardjito,” ujar Jokowi dikutip dari laman Presidenri, Rabu (28/8/2024).
Jokowi menjelaskan bahwa gedung baru RS Sardjito ini terdiri atas 8 lantai dengan anggaran pembangunan mencapai Rp267 miliar. Selain itu, untuk pengadaan peralatan medis mencapai Rp240 miliar, serta persiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung operasional gedung tersebut juga mendapat alokasi dana sebesar Rp50 miliar.
Jokowi pun menegaskan bahwa peralatan yang ada di gedung ini sangat modern dan berbasis digital.
“Ini saya kira akan menjadi contoh bagaimana manajemen sebuah rumah sakit yang dikendalikan dengan semuanya digital,” ungkapnya.
Kepala Negara juga mengungkapkan kekagumannya terhadap fasilitas yang disediakan di gedung baru tersebut, yang menurutnya setara dengan hotel bintang lima. Dengan adanya fasilitas ini, Presiden berharap angka kematian ibu dan anak di Indonesia dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kita harapkan dengan pembangunan rumah sakit ini, pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak akan semakin baik sehingga kematian ibu dan anak bisa kita kurangi, kita minimalisir sekecil mungkin,” tutupnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu