Pemerintah Rancang Aturan soal Jaminan Sosial untuk Driver Ojol

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 | 23:00 WIB
Pengendara ojek online. (BeritaNasional/Tika)
Pengendara ojek online. (BeritaNasional/Tika)

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan aturan soal pekerja berbasis daring, termasuk driver ojek online (ojol) yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.

"Nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri yang dikutip dari Antara pada Rabu (28/8/2024).

Indah menjelaskan semua pekerja platform digital harus masuk kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).

"Artinya, kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan pelecehan seksual," tuturnya.

"Serta social security, jamkes (jaminan kesehatan) dan jaminan sosial tenaga kerja," tambahnya.

Sebab, saat ini, marak pekerja dengan basis daring, termasuk pengemudi daring atau dikenal dengan istilah ojek online (ojol), selain juga adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform daring.

Indah telah menyiapkan aturan itu dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.

"Kami sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru," katanya.

Diketahui, ada kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturan soal pekerja daring, termasuk ojol. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: