Simak! Ini Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:22 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Masa pemilihan pendaftaran Pilkada 2024 telah memasuki hari terakhir pada Kamis (29/8/2024) hari ini. Pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur akan ditutup pada pukul 23.59 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, pihaknya sudah menerima pendaftaran Pilgub dari 21 provinsi di Indonesia hingga Rabu (28/8/2024) kemarin.

"Berdasarkan jumlah daerah yang telah melakukan proses pendaftaran, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 238 daerah, yang terdiri dari 21 Provinsi, 186 Kabupaten dan 31 Kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan resminya.

Setelah pendaftaran, KPU di tiap daerah bakal mengecek kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa. Nantinya, berkas itu akan dinyatakan lengkap dan diterima atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Meski dinyatakan lengkap dan diterima, para bakal pasangan calon belum diperkenankan melakukan aksi kampanye.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa kampanye baru boleh dilakukan pada 25 September- 23 November 2024.

"Pelaksanaan kampanye awal Rabu, 25 September 2024, akhir Sabtu, 23 November 2024," tulis PKPU 2/2024.

Barulah setelah itu pencoblosan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapigulasi hasi perhitungan suara akan dilakukan sampai 16 Desember 2024.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: