KPK Tak Terpengaruh oleh Praperadilan yang Diajukan 3 Tersangka Korupsi di PT ASDP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP (Persero) tetap berjalan meski tiga tersangka mengajukan praperadilan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh praperadilan yang diajukan tersangka.
"Penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/9/2024).
Tessa mengatakan pihaknya menghormati praperadilan sebagai hak tersangka untuk menguji proses penegakan hukum. Namun, dia menegaskan KPK siap menghadapi langkah tersebut.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Ira meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1.072 Tahun 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan praperadilan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan resmi identitas tersangka perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 tersebut.
Meski demikian, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai Rp 1,27 triliun.
Angka tersebut merupakan nilai sementara yang belum pasti dan bisa bertambah karena proses penyidikan dan perhitungan masih berjalan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu