Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya Undang-undang Perampasan Aset

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 15:05 WIB
Koruptor bisa dirampas asetnya (Foto/Pixabay)
Koruptor bisa dirampas asetnya (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sangat genting.

Menurutnya, hal tersebut sangat berguna untuk merampas aset para koruptor yang menggerogoti keuangan negara.

“Tentu perampasan aset ini sangat penting untuk bisa merampas aset para koruptor yang telah merugikan keuangan negara,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (3/9/2024).

Yudi mengatakan, undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi saat ini belum efektif karena hanya mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti.

“Karena, saat ini ada ketimpangan dalam aturan bahwa koruptor hanya mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai uang pengganti,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut kurang efektif karena butuh pembuktian di pengadilan untuk menyita aset hasil korupsi tersebut.

Padahal, kata dia, koruptor mempunyai banyak pemasukan-pemasukan terkait hasil korupsi yang tidak bisa dijangkau undang-undang korupsi.

“Uang pengganti tersebut hanya berdasarkan apa yang mereka terima dan berhasil dibuktikan di pengadilan,” kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: