PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Kasus Etik
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal segera membacakan putusan kasus etik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pihaknya bakal membacakan vonis karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Ghufron.
"Rencana Jumat (6 September) akan diputus. (Karena) perkara di PTUN telah diputus," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Rabu (4/9/2024).=
Di sisi lain, Ghufron mengaku siap menerima konsekuensi apapun dari Dewas KPK atas kasus tersebut. Dia mengatakan sudah mengikuti sidang tersebut sejak awal.
“Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi,” ujar Ghufron di kompleks parlemen, Senayan.
Sebelumnya, PTUN tak menerima gugatan Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Putusan tersebut tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN.
Pada perkara itu, Ghufron menggugat ke PTUN Jakarta karena merasa Dewas KPK tak bisa melanjutkan proses sidang etiknya. Ia menganggap proses tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa.
Ia mengatakan kejadian membantu proses mutasi ASN Kementan terjadi pada Maret 2022. Namun, dirinya tetap diproses meski sudah lewat satu tahun.
Hal tersebut sempat membuat Dewas KPK menunda dalam memproses sidang etik Ghufron karena PTUN meminta agar putusan sidang etik ditunda.
Akan tetapi, Dewas KPK menegaskan sidang vonis tersebut bakal dilanjutkan apabila putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkannya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu