KPK Hormati Putusan PTUN, Dewas Lanjutkan Sidang Etik Ghufron Jumat Pekan Ini

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 September 2024 | 07:48 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah diperiksa Dewas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah diperiksa Dewas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Putusan tersebut terkait aturan sidang etik Dewas KPK yang digugat Ghufron dalam kasus etik mutasi ASN Kementan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya menghormati putusan tersebut karena Dewas KPK bakal melanjutkan sidang pada Jumat (6/9/2024). 

"KPK menghormati putusan tersebut. Informasi terakhir yang kami terima, Dewas akan melakukan sidang kembali pada Jumat pukul 02.00 siang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (4/9/2024).

Tessa meminta semua pihak menunggu hasil putusan tersebut untuk mengetahui hal apa yang bakal diputuskan Dewas KPK terhadap Ghufron.

“Karena itu, nanti kami tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, PTUN tak menerima gugatan Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Putusan tersebut tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN.

Pada perkara itu, Ghufron menggugat ke PTUN Jakarta karena merasa Dewas KPK tak bisa melanjutkan proses sidang etiknya. Dia menganggap proses tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa. 

Dia mengatakan kejadian membantu proses mutasi ASN Kementan terjadi pada Maret 2022. Namun, dia tetap diproses meski mutasi itu sudah lewat satu tahun.

Gugatan tersebut sempat membuat Dewas KPK menunda dalam memproses sidang etik Ghufron karena PTUN meminta agar putusan sidang etik ditunda.

Namun, Dewas KPK menegaskan sidang vonis tersebut bakal dilanjutkan apabila putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkannya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: