Heru Budi: Terserah Mendagri Jabatan Pj Gubernur Jakarta Diganti atau Tidak

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 06 September 2024 | 13:00 WIB
Heru Budi mengatakan, terserah Mendagri Pj Gubernur mau diganti atau tidak (Beritanasional/Lydia)
Heru Budi mengatakan, terserah Mendagri Pj Gubernur mau diganti atau tidak (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan seluruhnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatannya yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Heru berujar, dia tak ambil pusing jika dirinya tak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur. Sebab, dia hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya, 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024)

Kepala Sekretariat Presiden itu menegaskan, ia menyerahkan seluruh putusan itu kepada Kemendagri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menentukan perpanjangan jabatan itu.

"Terserah yang memberikan tugas pada saya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Berdasarkan undangan yang diterima Beritanasional.com, rapat ini beragendakan pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

"Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024," tulis surat tersebut, dilihat Jumat (6/9/2024).

Secara terpisah, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani membenarkan bahwa legislator Kebon Sirih segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.

Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama-nama dari DPRD ini dikarenakan masa jabatan Heru telah habis. Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.

"Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis," kata Achmad Yani ketika dihubungi Beritanasional.com.

Achmad Yani menjelaskan, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.

Barulah tiga nama itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siapa Pj yang layak memimpin Jakarta sampai gubernur baru dilantik. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: