Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Potong Gaji Ghufron

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
Dewas KPK beri sanksi ke Ghufron (Beritanasional/Panji)
Dewas KPK beri sanksi ke Ghufron (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan.

"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Menjatuhkan sanksi sedang," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jumat (6/9/2024).

Ghufron diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga perilaku sesuai kode etik lembaga antirasuah.

Selain itu, Ghufron juga menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen dari penghasilan yang dia terima dari KPK selama 6 bulan ke depan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan 20 persen selama 6 bulan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Ghufron diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam membantu seorang ASN Kementan untuk mutasi.

Hal itu dia lakukan dengan menghubungi Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono agar ASN tersebut bisa dipindahtugaskan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: