PWI Pusat Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pengurus Ilegal

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 07 September 2024 | 04:00 WIB
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (BeritaNasional/doc. PWI)
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (BeritaNasional/doc. PWI)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap klaim pengurus PWI yang tidak sah.

Ia menegaskan bahwa hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang valid, dengan dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

"Surat palsu ini diduga dibuat untuk merusak kredibilitas pengurus yang sah," ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dikutip dari keteranganya, Sabtu (7/9/2024).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara ilegal mengatasnamakan PWI.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk menjatuhkan sanksi berat bila diperlukan," kata Hendra. Salah satu kasus yang sedang diproses saat ini adalah surat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dinyatakan tidak sah dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Hendra juga mengingatkan para Plt Ketua PWI di 10 provinsi untuk terus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengurus PWI yang sah adalah hasil dari Kongres ke-25 di Bandung, yang disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

"Barcode pada surat resmi PWI dapat dipindai dan akan langsung terhubung ke situs Kemenkumham," jelasnya.

Jika ada pihak yang mengaku sebagai pengurus PWI dengan struktur berbeda dari yang tercantum dalam SK Menkumham, Hendra menyatakan tindakan tersebut ilegal.

"Laporkan kepada Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal seperti itu," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: