Dewas KPK Berharap Pelanggaran Etik Tak Terjadi Lagi, Ghufron Jadi KasusTerakhir

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 September 2024 | 16:30 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, berharap kasus pelanggaran etik tidak terulang lagi di lembaga antirasuah tersebut.

Harapan ini disampaikannya usai memberikan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

“Mudah-mudahan hal ini tidak pernah terjadi lagi selama kami masih ada di sini. Itu saja,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Tumpak ingin melihat pimpinan KPK dan pegawai lembaga antirasuah benar-benar memiliki integritas yang tinggi.

Ia juga berharap Dewas KPK berikutnya dapat lebih baik daripada yang sekarang dalam menegakkan kode etik dan perilaku di lembaga antirasuah.

“Karena bagaimanapun, menurut kami, Dewas KPK memang harus memiliki kode etik yang berbeda dari ASN lainnya,” tuturnya.

Menurut Tumpak, Dewas KPK tidak akan menjadi alat yang luar biasa lagi jika kejadian serupa dengan kasus Ghufron terulang kembali.

Terakhir, ia berharap bahwa sidang terhadap Ghufron tidak akan berlanjut selama masa kepemimpinannya di Dewas KPK, mengingat masa jabatan Tumpak akan segera berakhir.

“Saya harap ini menjadi sidang terakhir dari Dewan Pengawas, karena beberapa bulan lagi kami akan mengakhiri masa jabatan,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: