Penghasilan Ghufron Tetap Dipotong 20 Persen Meski Terpilih Lagi Jadi Pimpinan KPK

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 September 2024 | 15:30 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Panggabean. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memotong penghasilan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai sanksi atas pelanggaran etik terkait penyalahgunaan jabatan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, pemotongan tersebut mencakup tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Ia menjelaskan bahwa potongan ini berlaku untuk semua komponen penghasilan Ghufron.

“Penghasilan itu banyak, ya. Jadi, bukan hanya gaji pokok. Di sini ada penghasilan lain seperti tunjangan jabatan. Semuanya termasuk dalam penghasilan,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Tumpak mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah penghasilan Ghufron di KPK. Menurutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK akan bertugas memotong gaji Wakil Pimpinan KPK tersebut.

“Nanti tanya saja kepada Sekjen. Sekjen yang mengetahui jumlah penghasilan seorang pimpinan KPK. Ini adalah penghasilan resmi,” tuturnya.

Tumpak menambahkan bahwa pemotongan ini akan berlaku sejak saat ini dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Ia juga menyatakan bahwa penghasilan Ghufron akan tetap dipotong jika ia terpilih lagi sebagai pimpinan KPK.

“Kalau dia mungkin tidak sampai enam bulan, ya sudah. Kalau tidak ada lagi, mau bilang apa. Tapi kalau masih ada, potong saja. Kalau dia terpilih lagi, ya potong saja,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: