Nurul Ghufron Diyakini Bakal Langgar Etik Lagi jika Lolos Menjadi Pimpinan KPK
BeritaNasional.com - IM57+ meyakini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pelanggaran etik berpotensi melakukan hal serupa pada masa yang akan datang.
Ketua IM57+ Praswad Nugraha mendesak Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas KPK tak meloloskan salah satu kandidat, yakni Nurul Ghufron
“Pimpinan KPK yang melanggar etik niscaya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (10/9/2024).
Menurut Praswad, Pansel hanya akan membangun kecurigaan proses seleksi hanya menjadi formalitas apabila tetap meloloskan Ghufron.
“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan hubungan yang terjadi antara Ghufron dengan pihak berperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
“Artinya Putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengimbau pansel tak loloskan peserta yang memiliki cacat etik.
Hal itu ia ucapkan usai Dewas KPK memutus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sehingga harus menerima sanksi.
"Mungkin kami mengimbau pansel capim dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi," ujar Syamsuddin.
Kemudian, Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh juga mengatakan pihaknya bakal mempelajari putusan kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Semua masukan rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi," ujar Ateh.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu