Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Tunggu Ganti Periode

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 September 2024 | 13:12 WIB
Suasana sidang paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana sidang paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR periode 2019-2024 tidak mungkin menyelesaikan RUU Perampasan Aset karena masa kerjanya tinggal sekitar satu bulan lagi.

"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2024).

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum 1 Oktober.

"Nanti, ada anggota DPR periode selanjutnya. Kami fokus dulu hal-hal yang harus diselesaikan sampai 1 Oktober," kata politikus PDIP ini.

RUU Perampasan Aset kemungkinan dibahas oleh DPR periode 2024-2029. Puan meminta menunggu pergantian periode baru DPR.

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap DPR bergerak cepat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Perkataan itu dikatakan Jokowi merespons keputusan cepat DPR yang membatalkan RUU Pilkada. Hal ini dilakukan di tengah gelombang protes masyarakat yang turun ke jalan karena menolak RUU Pilkada itu.

Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, artinya DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukan terhitung saat dilantik.

"Ya, saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Jokowi pun kemudian menyinggung RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan DPR diharapkan bisa bergerak cepat untuk dapat menyelesaikan RUU itu karena untuk memudahkan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan DPR," tandas Jokowi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: