Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 12:05 WIB
Hukuman SYL ditambah jadi 12 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)
Hukuman SYL ditambah jadi 12 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan di PT DKI, hakim menilai SYL terbukti memeras eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYL pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar ketua majelis Artha, Selasa (10/9).

Selain itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan untuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu US Dollar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI menilai pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum.

Menurut majelis, pengadilan tingkat pertama sudah mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan. Meski demikian, PT DKI menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan.

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara untuk SYL.

Selain itu, SYL juga dibebankan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US Dollar 30 ribu subsider dua tahun penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: