Pansus DPR Telusuri Kasus Haji 0 Tahun, Verifikator Mengaku Ada Intervensi Pimpinan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 10 September 2024 | 17:35 WIB
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid memimpin rapat dengar pendapat umum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan haji 2024. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Pansus Haji Nusron Wahid memimpin rapat dengar pendapat umum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan haji 2024. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR mengeklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kejanggalan ini bermula setelah adanya pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. 

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Atas keputusan itu, Pansus Haji meradang karena Kemenag membagi kuota tambahan tersebut tanpa berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI.

Kemenag beralasan pembagian rata alokasi kuota tambahan tersebut, salah satunya, berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.

Beberapa waktu lalu, Pansus Angket Haji DPR RI mendatangi Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama untuk membuktikan kasus-kasus yang ditemukan.

Kemudian, Pansus Hak Angket Haji menemukan kejanggalan lain perihal adanya 3.503 orang haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu atau disebut haji nol tahun. Padahal, daftar tunggu jamaah haji khusus sudah mencapai tujuh tahun.

Wakil Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang menyebutkan 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan pada musim haji 2024. Hal itu tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama.

"Ada orang yang 0 tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024," katanya beberapa waktu lalu.

Anggota Pansus Haji lainnya, Marwan Jafar, mengatakan tim verifikator haji mendapat intervensi dari petinggi dari Kemenag.

Hal tersebut diungkapkannya saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/9/2024).

“Apakah verifikator-verifikator itu memang mereka independen atau ada intervensi dari atasan, dan setelah kita tanyakan, mereka menjawab itu ada intervensi dari atasannya,” kata Jafar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jafar menuturkan kasus ini harus terus dikawal dengan memanggil penegak hukum untuk bisa meninjau permasalahan kegiatan haji 2024 dan tahun sebelumnya.

“Kita harus berani untuk memanggil penegak hukum sama-sama untuk meninjau, pelaksanaan haji di tahun 2024 dan tahun sebelumnya bahkan,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: