5 Kader PDIP yang Gugat SK Kepengurusan di PTUN Ngaku Dijebak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 September 2024 | 08:15 WIB
Lima kader PDIP ngaku dijebak untuk melakukan gugatan (Beritansional/Elvis)
Lima kader PDIP ngaku dijebak untuk melakukan gugatan (Beritansional/Elvis)

BeritaNasional.com - Lima kader PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat SK Kepengurusan partai 2024-2025 mengaku dijebak dan ditipu oleh oknum pengacara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kelima kader PDIP yang dijebak itu adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari.

Jairi, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Mereka mengklarifikasi bahwa pihaknya dijebak dengan diminta mengisi tanda tangan di atas kertas kosong. Lalu diberikan imbalan Rp 300 ribu.

"Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia," kata Jupri dikutip dari siaran pers, Kamis (12/9/2024).

"Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu," tambah Jairi.

Mereka berlima bertemu dengan pengacara bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Mereka berlima diminta memberikan dukungan terhadap demokrasi.

Karena sepakat dengan alasan tersebut, lima kader PDIP ini memberikan dukungan. Kelimanya diminta tanda tangan di atas kertas putih kosong.

Mereka tidak tahu bahwa tanda tangan itu digunakan untuk surat kuasa gugatan di PTUN.

"Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja," jelas Jairi.

"Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya itu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M Manalu," tambah Jairi.

Anggiat, sebagai pihak yang meminta tanda tangan tidak membawa nama partai.

Maka itu, Jairi dan kawan-kawannya membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka akan mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan ke pengadilan.

"Kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut," ujar Jairi.

Sementara itu, DPP PDI Perjuangan menyesalkan ada oknum yang memanipulasi kader PDIP. 

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan lima kader PDIP itu tidak mengerti dan polos.

"Kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani belangko kosong yang adanya surat kuasa," ujarnya.

"Kami sudah mendengar bahwa kader kami yang mencabut surat kuasa dan mencabut juga gugatan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara, tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi," sambung Ronny.

DPP PDIP pun akan memberikan pendampingan hukum. PDIP melihat ada peluang untuk mengajukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak kadernya.

"Kita akan melakukan upaya hukum," tegas Ronny.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: