Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Rp 2,1 T, Berikut Deretan Tersangka yang Terlibat

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB
Tersangka kasus narkoba senila Rp 2,1 T. (Fot/Humas Polri).
Tersangka kasus narkoba senila Rp 2,1 T. (Fot/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 melalui peredaran narkoba. Rupanya, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tarakan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. 

“Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum),” kata Arie Ardian dikutip dari laman humas Polri, Kamis (19/9/2024).

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan,” imbuhnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah mengamankan sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS). 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang. Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Berikut rincian 9 tersangka tersebut:

1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: