KPK Sebut CSR di BI dan OJK Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 September 2024 | 11:40 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya menduga ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi atau bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Dia mencontohkan, jika ada 100 dana CSR, yang digunakan hanya 50. Sementara itu, 50 sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Dia mengatakan modus korupsi dalam kasus penyelewengan dana CSR acap kali berkaitan dengan pembangunan fasilitas sosial atau publik yang disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah, ya bikin rumah, bangun jalan, ya bangun jalan. Itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tuturnya.

Sebelumnya, Asep mengatakan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Menurut dia, KPK sudah menetapkan tersangka, tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK 2023," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: