Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 September 2024 | 12:06 WIB
Situasi rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Situasi rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang. 

DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, Baleg melaporkan ada penyempurnaan dalam pasal 8 huruf g mengenai syarat anggota Wantimpres. Beleid lama dimana mantan narapidana yang melakukan tindak pidana kurungan di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dicabut.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat melaporkan bahwa dalam rapat konsultasi pengganti Bamus sudah disepakati bahwa dilakukan penyempurnaan revisi UU Wantimpres setelah diputuskan tingkat pertama di Baleg.

"Rumusan pasal 8 huruf g yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih diusulkan disempurnakan menjadi pasal 8 huruf g tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lodewijk.

Kemudian, Rapat Paripurna meminta persetujuan penyempurnaan UU Wantimpres tersebut dan seluruhnya setuju.

Selanjutnya, Lodewijk mengetuk palu pengesahan revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU Wantimpres disetujui menjadi undang-undang.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang perubahan UU Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Beberapa perubahan revisi UU Wantimpres adalah tetap mempertahankan nomenklatur Wantimpres tetapi ditambah frasa 'Republik Indonesia'. Sehingga berubah menjadi Wantimpres RI.

Berikutnya, terkait jabatan ketua Wantimpres bisa diisi secara bergiliran oleh anggotanya sesuai dengan keputusan presiden.

Selanjutnya, jumlah anggota Wantimpres tidak ada batasan. Tapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Sementara itu, pasal mengenai syarat anggota Wantimpres ada yang batal dimasukkan. Yaitu mengenai dibolehkannya anggota Wantimpres yang pernah menjadi narapidana hukuman di bawah 5 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: