DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 September 2024 | 14:15 WIB
Gedung DPR RI. Anggota dewan sudah mengesahkan revisi UU Keimigrasian. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. Anggota dewan sudah mengesahkan revisi UU Keimigrasian. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. 

DPR menyepakati pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, beberapa poin perubahan UU Keimigrasian telah dibahas oleh Baleg bersama pemerintah. Salah satu yang disepakati adalah Pasal 16 tentang klasifikasi orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri.

Pada draf revisi UU Keimigrasian, orang yang tidak boleh ke luar negeri atau dicekal adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang.

Ada perubahan pada UU Keimigrasian sebelum direvisi. Sebelumnya, orang yang masih diduga terlibat tindak pidana dalam status penyelidikan atau penyidikan dapat dicegah untuk pergi ke luar negeri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, hal itu sudah ada sejak revisi UU Keimigrasian diusulkan DPR. Karena statusnya baru penyelidikan, orang yang masih diduga ini tidak perlu dicegah ke luar negeri.

"Sejak usulan DPR pun tidak ada dalam penyelidikan. Karena masih diselidiki untuk bepergian ke luar negeri," jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: