Golkar Ajukan Pengkajian TAP MPR terkait Presiden Soeharto

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 September 2024 | 12:28 WIB
Ketua MPR RI dan politikus Golkar Bambang Soesatyo. (BeritaNasional/Elvis).
Ketua MPR RI dan politikus Golkar Bambang Soesatyo. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Fraksi Partai Golkar mengajukan untuk mengkaji Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Isi TAP MPR itu secara eksplisit menyebut nama Presiden Soeharto. Golkar meminta TAP MPR itu dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut maupun mengurangi maknanya.

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI," ujar Ketua MPR RI dan politikus Golkar Bambang Soesatyo dikutip dari siaran pers pada Selasa (24/9/2024).

Pengajuan itu berbarengan dengan permintaan Fraksi PKB agar Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tidak berlaku. MPR segera menyusun draf surat penjelasan administratif.

MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan PKB dan Golkar MPR RI.

"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam susana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini," ujar Bamsoet.

Surat yang diajukan PKB dan Golkar bersifat administratif dan bukan produk hukum. Karena hal ini dibutuhkan untuk mengajukan masing-masing Gus Dur dan Soeharto mendapatkan gelar pahlawan.

"Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," papar Bamsoet. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: