Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Akan Disempurnakan Ketetapan MPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 September 2024 | 12:16 WIB
Presiden dan wakil presiden terpilih  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui ketetapan MPR. Hal ini akan berlaku hingga periode-periode berikutnya.

Berbeda dengan sebelumnya, penetapan dan pelantikan presiden serta wakil presiden terpilih hanya dilakukan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan berita acara pelantikan di MPR.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi, 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.' Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Hal tersebut menjadi keputusan dalam rapat gabungan MPR RI. Rapat gabungan juga mempersiapkan rekomendasi MPR periode 2019-2024 kepada MPR 2024-2029.

Di antaranya adalah penuntasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara agar dapat diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.

"Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 hingga Tahun 2002, khususnya Pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024," jelas Bamsoet.

Dalam rapat gabungan, MPR juga menegaskan bahwa mereka akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat ad hoc untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan.

Tugas lembaga ad hoc ini adalah melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR, serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

Tugas lainnya mencakup pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR, pemeriksaan dan pengadilan perkara pelanggaran kode etik MPR, penyelenggaraan administrasi pelanggaran kode etik MPR, peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR, serta evaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Meskipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini, DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Oleh karena itu, jika ada pengaduan terkait kewenangan, fungsi, dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR, bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR maupun Badan Kehormatan DPR," papar Bamsoet.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: