KPK Panggil Pihak-pihak terkait Korupsi Bandung Smart City
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal tersebut terkait dugaan pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP di Bandung Smart City.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, KPK juga memanggil Wakil Ketua 2 DPRD Bandung Achmad Nugraha Selain dan 3 anggota DPRD Kota Bandung. Ketiganya, yakni Riantono, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Walikota Bandung Yana Mulyana dan Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan.
Kemudian, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Dalam perkara ini, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 Baht.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu