3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi IUP, KPK Cegah ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 September 2024 | 10:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 19 September 2024.

“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Tessa menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama guna mempermudah penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sejak Sabtu pekan lalu.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa penggeledahan rumah Awang Faroek Ishak terkait dengan kasus baru. Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

"(Kasus) baru, itu yang kita tangani. Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa kasus tersebut memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujar Nawawi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: