Tutup Periode 2019-2024, Anggota DPR Dapat Pin dan Piagam

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 September 2024 | 15:52 WIB
Tutup Periode 2019-2024, Anggota DPR Dapat Pin dan Piagam. (BeritaNasional/Ahda).
Tutup Periode 2019-2024, Anggota DPR Dapat Pin dan Piagam. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 pada Senin (30/9/2024) menjadi penanda berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Sebelum rapat paripurna ditutup, para anggota dewan menerima pin dan piagam sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama lima tahun.

Pemberian pin dan piagam itu berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR Pada Akhir Masa Keanggotaan.

"Sebelum menutup acara rapat paripurna kita hari ini, perlu kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR RI Pada Akhir Masa Keanggotaan, maka pada Rapat Paripurna hari ini akan diagendakan pemberian sekaligus penyematan pin kepada perwakilan fraksi-fraksi dari pimpinan DPR," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Secara simbolis pimpinan DPR menyerahkan pin dan piagam kepada perwakilan 9 fraksi.

Beberapa yang mewakili penerimaan penghargaan adalah Diah Pitaloka dari PDIP, Meutya Hafid dari Golkar, Robert Rouw dari NasDem, Marwan Dasopang dari PKB dan Achmad Baidowi dari PPP.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR. Pemberian penghargaan akan diserahkan pada akhir masa jabatan.

Pengesahan peraturan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR Pada Akhir Masa Keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" kata Lodewijk F Paulus saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Lodewijk.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi melapor hasil kesepakatan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg). Pertama penghargaan itu berupa piagam dan pin kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaan. Kecuali anggota yang meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau kode etik DPR, atau melakukan tindak pidana.

"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau kode etik DPR atau dinyatakan bersalah berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana," jelas Awiek.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: