KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. 

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Awang dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu (3/10/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Selain Awang, ada empat saksi lain yang dipanggil lembaga antirasuah.

Di antaranya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Dona Walfiaries Tania, ASN Zakariyansyah Iban, dan pihak swasta Rudy Ong Chandra.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP) saat menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. 

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyoroti aksi penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Sabtu (21/9/2024).

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep. 

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: