IPW Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi pemotongan honor hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan oleh ICW ke KPK pada hari Rabu (2/10/2024).

Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo, ada dugaan pemotongan honor dalam penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung," ujar Sugeng dikutip Kamis (3/10/2024).

Sugeng mengatakan seharusnya hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam waktu maksimal 90 hari.

"Dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis maupun hakim tunggal itu mereka hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60," tuturnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf. 

“Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya meminta KPK mendalami dan membuktikan apakah hal tersebut termasuk korupsi atau tidak.

"Kami minta KPK mendalami. Apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK," ucapnya.

Meski demikian, Sugeng menilai hak yang menjadi milik hakim agung hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan dengan jumlah berbeda.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini 25,95 persen,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: