Tunjangan Rumah Anggota DPR Diberikan Setiap Bulan, Boleh Dipakai Cicil Rumah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:57 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Foto/UI)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Foto/UI)

BeritaNasional.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibebaskan menggunakan tunjangan perumahan untuk mencicil membeli rumah. Anggota DPR dibebaskan untuk menggunakan tunjangan perumahan tersebut.

"Mereka diberikan (tunjangan perumahan) terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silahkan. Jadi, tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Tunjungan perumahan diberikan kepada anggota DPR sebagai ganti tidak diberi rumah jabatan anggota (RJA). 

Tunjangan akan diberikan kepada semua anggota dewan, termasuk yang sudah punya rumah di wilayah Jabodetabek.

"Semua yang nanti menerima itu akan diberikan, baik yang punya rumah di Jabotabek tentu itu tetap diberikan bagi yang belum tetap diberikan," kata Indra.

Indra belum bisa mengungkap berapa besaran tunjangan perumahan karena masih menghitung harga sewa rumah di kawasan Senayan. Akan dicari harga yang paling rasional sebagai besaran tunjangan.

Tunjangan itu diberikan kepada anggota dewan setiap bulan bersamaan dengan gaji.

"Mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," jelas Indra.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: