Rampung Pemeriksaan, Vadel Yakin Bisa Bebas dari Laporan Pidana Nikita Mirzani

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:21 WIB
Tiktokers Vadel Badjideh memenuhi panggilan polisi. (BeritaNasional/istimewa)
Tiktokers Vadel Badjideh memenuhi panggilan polisi. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Tiktokers Vadel Badjideh merasa percaya diri akan terbebas dari laporan pidana Artis Nikita Mirzani. 

Ungkapan itu disampaikannya seusai berhasil menjawab 33 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, Vadel berstatus sebagai terlapor atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga menyangkut anak Nikita, Laura Meizani atau Lolly.

“Kepolisian yang sudah menanyakan gue dan alhamdulillah gue bisa menjawab lurus-lurus semua, lancar-lancar semua,” kata Vadel usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Vadel mengaku tidak grogi sama sekali ketika penyidik mencecar puluhan pertanyaan. Dia pun yakin laporan yang dilayangkan Nikita tidak akan terbukti dan kasus ditutup.

“Nggak. Alhamdulillah. Yakin itu karena ini semua kan fitnah. Jadi gue yakin,” ujarnya.

Namun, Vadel tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik. Dia hanya berujar telah secara benar menjawab segala pertanyaan sesuai dengan fakta.

"Kalau yang gue tangkap ya, kan banyak ya, banyak banget, itu semuanya gue aja sampai pusing. Karena gue menjawabnya juga harus tenang, benar, harus lurus, harus berdasarkan fakta,” katanya.

“Sesuai fakta gue, dan yang gue tangkap dari semua itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua," sambungnya.

Sekadar informasi dalam perseteruan dengan Nikita Mirzani, Vadel turut dilaporkan dua kasus pertama, LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).

Kekinian, Vadel kembali dilaporkan bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran foto hasil USG Lolly. 

Laporan itu terdaftar sesuai nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (3/10/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: