Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi FTA, Begini Perannya!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 tersangka baru dalam kasus diskusi Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dibubarkan massa.

"Dua tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Sabtu (5/10/2024).

Dua tersangka baru ini adalah YS (33) yang ditangkap di Bekasi dan RR (27) di Jakarta Timur. Hal ini membuat total tersangka dalam kasus berjumlah lima orang, bersama MR alias RD (28), FEK dan GW.

“Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 5 orang," sebut Ade Ary

Adapun untuk tersangka YS yang memiliki peran berbeda dalam aksi pembubaran diskusi dengan RR. Meski begitu keduanya tetap dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

"YS berperan melakukan pengrusakan terhadap barang. RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada seorang security," beber Wira.

Sementara untuk tiga tersangka sebelumnya memiliki peran, MR menendang sekuriti, FEK selaku koordinator massa dan GW yang melakukan pengrusakan di lokasi diskusi. 

Di mana, ketiganya telah disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: