KKP Fasilitasi Izin Edar Biostimulan Berbasis Rumput Laut
BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi izin edar biostimulan berbasis rumput laut yang diproduksi oleh Koperasi Mina Agar Makmur di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Izin edar itu berupa izin edar pupuk organik yang didaftarkan melalui Kementerian Pertanian yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi lingkungan, menjamin mutu, efektivitas dan kepastian formula produk yang beredar.
“Izin edar, nanti biaya yang timbul dari sana akan kami bantu biaya sebagai bagian dari dukungan konkret. Supaya izin edar bisa langsung diproses untuk umum ya, untuk izin Kementan dan izin yang akan didapat dari KKP,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo.
Ia mengatakan, hadirnya KKP dalam mendukung pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di kabupaten ini meliputi pembinaan hingga perizinan serta kolaborasi lintas lembaga.
Lewat kolaborasi yang dijalin serta langkah nyata KKP dalam mendukung usaha berbasis rumput laut jenis glacilaria ini diharapkan mampu menarik investasi dan menggaet calon mitra bagi Koperasi Mina Agar Makmur.
Dikutip dari Antara, Ketua Koperasi Mina Agar makmur Usup Supriyatna mengatakan, pihaknya memang mengalami kendala untuk memasarkan lebih luas biostimulan berbasis rumput laut untuk dimanfaatkan pada tanaman pertanian.
Hal ini karena dalam proses pengurusan izin edar di Kementerian Pertanian membutuhkan biaya yang cukup besar yakni sekitar Rp 45 juta.
Hingga kini dalam satu bulan pihaknya mampu memproduksi 1.000 liter biostimulan berbasis rumput laut yang dipasarkan secara terbatas hanya pada anggota koperasi yang berjumlah sekitar 70 anggota.
Biostimulan yang dibanderol Rp20.000 per liter kini telah diujicobakan pada beberapa komoditas perikanan yang meliputi ikan sidat, udang windu serta ikan bandeng.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu