KIP Jakarta Usulkan Tema Transparansi Debat Pilkada Jakarta

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:15 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Komisi Pemiligan Umum Jakarta menjadikan transparansi sebagai  tema dalam debat calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan berlaga di pilkada 2024. 

 

“Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat mengangkat topik atau tema transparansi dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta,” ujarnya, Senin (7/10/2024) di Jakarta. 

Tema tentang transparansi tersebut sangat penting dibahas agar publik dapat menilai pemahaman dan komitmen kandidat tiga pasangan cagub dan cawagub yang ada. Kesempatan ini juga menjadi momentum untuk bisa mengenal calon pemimpinannya yang memenuhu unsur mumpuni dan berintegritas. 

 

“Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro transparansi" 

Lebih lanjut ia mengatakan transparansi merupakan kunci membangun pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi. Sehingga 

setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh pimpinan daerah terpilih harus dilakukan secara transparan, terbuka dan diketahui masyarakat.



“Anggaran sebesar ini kalau tidak dikelola secara transparan bahaya, karena itu perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan wakil gubernur terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” jelas Harry.

Harry juga merinci Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.

Aturan tersebut sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.

UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: