Ayah Jual Anak Demi Judi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com -  Tersangka RA akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pria 36 tahun ini merupakan ayah yang tega menjual anak kandungnya senilai Rp15 juta demi bermain judi online. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, (7/10/2024) mengatakan uang tersebut digunakan tersangka untuk berjudi dan membeli kebutuhan sehari-hari. 

 

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi," ujarnya. 

 

Menurut keterangan RA bayi berusia sebelas bulan itu dijual kepada pasangan suami istri yang belum dikarunia anak sejak menikah 10 tahun lalu. Penyidik Polres Tengerang Kota kemudian bergerak menangkap HK (32) dan MON (30) yang membeli korban setelah melakukan perjanjian melalui sosial media.

 

"Alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," ujarnya.

 

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: