KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim dan Anaknya Terkait Suap Pengurusan IUP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Awang diagendakan untuk diperiksa di gedung Merah Putih sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

Selain Awang, KPK juga memanggil anaknya yang menjabat Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT)  dan komisaris beberapa perusahaan serta pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.

Komisi anti rasuah ini juga sudah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni AFI, DDWT, dan ROC sejak 24 September 2024 untuk mendukung proses penyidikan dan berlaku selama enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri," kata dia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen IUP saat menggeledah kediaman Awang. 

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep.

KPK sudah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di kediaman Awang Faroek talo belum membeberkan identitas. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: