Polisi Bongkar Bisnis Judi Online Slot8278, Dikendalikan WNA Cina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:41 WIB
Polri bekuk sindikat judi Slot8278 dengan perputaran uang ratusan miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Polri bekuk sindikat judi Slot8278 dengan perputaran uang ratusan miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang WNA asal Cina, berinisial QF, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah berhasil dibongkar.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyebut bahwa perputaran uang tersebut diperoleh dari hasil operasional situs yang sudah berjalan sejak 2022.

“Website Slot8278 beroperasi sejak September 2022, dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” kata Himawan dalam jumpa pers, Selasa (8/10/2024).

Himawan menjelaskan bahwa QF mengendalikan situs Slot8278 dengan server yang berbasis di Cina, untuk beroperasi di Indonesia serta beberapa negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

"Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," tambahnya.

Adapun modus operandi yang digunakan, Slot8278 memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk memfasilitasi proses deposit dan penarikan dana (withdraw) melalui penyedia jasa pembayaran yang beroperasi di Cina.

Selain QF, yang menjabat sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, polisi juga menangkap beberapa orang lainnya, antara lain RA sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran, serta AF, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Tersangka lainnya yang ditangkap adalah FH, selaku Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP, dan HJ yang berperan sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit iPad, tiga token bank, dan uang tunai senilai Rp 6.055.000.000 yang tersimpan dalam lima rekening, yang kini telah diblokir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: