Komplotan Pencuri Bobol Rumah Mewah di Bekasi, Bawa Kabur Perhiasan Senilai Rp 350 Juta
BeritaNasional.com - Sebuah rumah mewah di daerah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah dibobol komplotan pencuri. Beragam perhiasan senilai Rp350 juta pun raib dibawa kabur komplotan pencuri tersebut.
"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kejadian pembobolan rumah itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Minggu (24/9/2024) lalu.
“Pada hari dan tanggal tersebut telah melaporkan tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram,” kata Wira.
Sebelumnya, Wira mengatakan kalau pemilik rumah telah menaruh semua perhiasaan tersebut di dalam tas plastic yang diselipkan di gantungan baju di dalam kamar rumah.
Namun, ketika korban hendak meninggal rumah sekira 10 menit untuk ke pasar. Rumah dalam keadaan rumah kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah dikunci, namun berhasil dibobol oleh komplotan pencuri tersebut.
“Setelah mengecek kedalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada. Dari rekaman cctv terlihat empat orang pelaku dengan boncengan dua motor masuk kedalam rumah,” kata Wira.
“Dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu keluar dengan menenteng tas plastic diduga berisi perhiasan tersebut. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp. 350.000.000,” tambahnya.
Kejadian itu pun dilaporkan oleh korban, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu langsung melakukan penyelidikan dengan berupaya mengumpulkan berbagai petunjuk.
Sampai akhirnya, dua orang pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/10/2024) dini hari kemarin.
"Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian Tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," kata Rovan.
Setelah itu, lanjut Rovan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya Abdul Haris (43) dan Andry (27) di kawasan Bojong Gede. Dimana, barang hasil curian itu ternyata dijual Rp 48 juta kepada Harry Andrio Saputra alias Rio (37) yang juga telah ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.
Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu