Polri Beri Pendampingan Psikologi Korban Pelecehan di Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:31 WIB
(Ilustrasi/Setneg)
(Ilustrasi/Setneg)

BeritaNasional.com -  Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang, yang menjadi tempat pelecehan seksual terhadap anak asuhnya ternyata mempunyai 18 anak asuh. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).

“Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut, total ada 18,” katanya. 

Dari 18 anak asuh tersebut, 13 di antaranya telah dipindahkan dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur ke Dinas Sosial Kota Tangerang serta lima lainnya diasuh oleh relawan dan kementerian sosial karena masih berusia balita.

“Kemudian tiga anak asuh lainnya ada di relawan. Kemudian ada satu balita yang saat ini sudah dititipkan di kementerian sosial, dan satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” jelasnya.

Selain itu, Ade Ary juga menyebut untuk 13 anak asuh saat ini juga mendapatkan pendampingan psikologi,  delapan di antaranya adalah korban dari pelecehan seksual para tersangka. 

“Ini merupakan komitmen dari kami untuk melindungi kelompok rentan, anak itu salah satu bagian dari kelompok rentan selain beberapa orang lainnya ada ibu hamil, ortu, itu rekan-rekan"

Polisi telah menetapkan tiga tersangka S selaku pemilik panti asuhan, YB (30), seorang pengasuh. Kemudian YA (28) yang saat ini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka diduga melakukan pelecehan terhadap delapan korban yakni lima korban masih kategori anak, dan tiga sisanya sudah dewasa yang seluruhnya laki-laki.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: