Periksa Saksi di Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi: Ada yang Tidak Sesuai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasioanl/Bachtiar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasioanl/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan ternyata masih bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi Vadel Badjideh terhadap Laura Meizani alias Lolly (16) anak artis Nikita Mirzani.

Kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, lantaran ada beberapa keterangan saksi yang berbeda saat pemeriksaan. 

"Beberapa saksi masih akan dilanjut pemeriksaan, karena ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara saksi satu dengan yang lainnya," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/10/2024). 

Namun, Ade Ary menyebut polisi masih akan mendalami setiap keterangan dari para saksi. Karena, apa yang disampaikan adalah hak saksi terkait peristiwa yang diketahui.

"Kemudian penyelidik tentunya tidak hanya percaya dengan keterangan satu saksi saja, itu harus dikonfirmasi kan lagi sehingga match sehingga ceritanya menjadi utuh. Itulah yang menjadi bagian pendalaman dari semua proses penyelidikan atau penyidikan," ujarnya. 

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah menunggu hasil pemeriksaan visum dari anak Nikita Mirzani. Termasuk

pemeriksaan darah terhadap yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Jumat (11/10/2025).

"Kemudian penyelidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan darah dari anak pelapor saudari NM. Pemeriksaan darah sedang berlangsung dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri," tuturnya.

Perlu diketahui kalau Vadel berstatus sebagai terlapor atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga menyangkut anak dari Nikita, Laura Meizani atau Lolly.

Dimana dalam kasus ini, Nikita melaporkan Vadel sesuai dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX /2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: