Kejagung Hormati Langkah Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:01 WIB
essica Kumala Wongso menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)
essica Kumala Wongso menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait langkah hukum eks narapidana Jessica Wongso yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

“Nah, jadi ya kita kembalikan saja nanti bagaimana prosesnya ke Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2024).

Sebab, Harli mengatakan pihaknya menghormati setiap langkah-langkah upaya hukum yang dilakukan oleh mantan narapidana yang mana telah dijamin oleh KUHAP.

“Nah, itu yang pertama. Yang kedua, memang menurut KUHAP, PK itu hanya satu kali. Tetapi ada putusan mahkamah konstitusi yang memutuskan memungkinkan bisa dilakukan PK lebih dari satu kali,” kata Harli

“Nah, itu lebih, kalau kita baca pertimbangannya itu lebih pada penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tambahnya.

Sementara untuk pertimbangan ketiga, kata Harli, ketika PK kedua diajukan semua keputusan akan ditentukan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang akan meneliti, mengadili, memeriksa dan perkara itu.

“Kenapa? Karena kalau kita lihat di PK yang pertama, itu kan ditolak juga oleh mahkamah hukum, kan? Ditolak. Kenapa ditolak? Karena kalau kita baca putusan itu, tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Dengan tiga pertimbangan itu, Harli menegaskan tidak ada keputusan yang berbeda antara pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lain. Karena semua akan diputuskan oleh Hakim Mahkamah Agung.

“Nah, bahwa dia menggunakan haknya, ya silahkan. Katanya kan ini ada novum, kan? ada novum baru, kata klaimnya, CCTV dan seterusnya, ya silahkan aja dibuka,” sebutnya.

Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, belum lama ini menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon peninjauan kembali (PK).

“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” ujar Otto di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan kopi sianida Mirna yang diajukan Jessica Wongso.

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, permohonan PK itu diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

"Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," ujar Atjo kepada wartawan dikutip Kamis, (10/10/2024).

Ia mengatakan, Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK Jessica yang kedua kalinya tersebut.

Setelah itu, kata Atjo, PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

"Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: