Usai Geledah Kantor KLHK, Kejagung Masih Gali Delik Korupsi Pengelolaan Sawit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menggali terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024. Usai geledah di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (3/10/2024) lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggalian kasus yang dilakukan penyidik saat ini dalam rangka memastikan delik korupsi apakah apakah kerugian negara menyangkut keuangan atau perekonomian.

“Ya kalau undang-undang tipikor itu ya pasti terhadap (korupsi). Kalau tidak kerugian keuangan negara ya perekonomian negara,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Diketahui dari berbagai sumber, dimaksud kerugian keuangan negara

diukur dengan nilai uang, seperti kekurangan uang, surat berharga, dan hilang akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Sementara untuk kerugian perekonomian negara, diukur berdasarkan kinerja, seperti terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu negara.

“Apakah nanti ada keduanya? Makanya kita lihat bagaimana hasil penyidikannya. Itu juga saya nggak ada ikut (informasi masih di penyidik). Ini kan masih baru,” ujar Harli.

Meski demikian, Harli mengatakan kalau kasus ini baru dalam tahap penyidikan umum. Artinya, penyidik baru menemukan adanya indikasi pidana, namun belum menentukan tersangka.

“Kalau ada pasti saya sampaikan. Nah sekarang ini penyidikan umum. Sedang dilakukan apa namanya proses itu. Ya bersabarlah kita tunggu,” tuturnya.

Adapun diketahui penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor KLHK menyasar beberapa ruangan, salah satunya ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK.

Selain ruangan itu, ada juga beberapa ruangan lain yakni Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal). Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.

Kemudian, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

Dari sana, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa bukti elektronik pelepasan kawasan hutan, juga dokumen yang jumlahnya sebanyak empat boks dan dua kardus.

Dimana dari empat boks itu masing- masing tertulis keterangan, Biro Hukum I, Biro Hukum II, Ruang IPHL, dan Ruang Kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 -2024," ujar Harli.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan perkara korupsi baru yang telah diputuskan naik tahap penyidikan. Namun belum ditentukan tersangkanya, meski telah ditemukan unsur pidana.

“Baru (kasus). Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024,” ujar Harli.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: