Sepekan Waktu Paling Lambat Pergantian Cagub Meninggal

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 14 Oktober 2024 | 12:26 WIB
Suasana ruang sidang KPU RI (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Suasana ruang sidang KPU RI (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Senin (14/10/2024). 

Ia mengatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty, Senin (14/10/2024).

Ia menerangkan aturan pergantian calon pengganti yang meninggal telah tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," imbuhnya. 

Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia.

Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: