SKB 3 Menteri, Pemerintah Putuskan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:57 WIB
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menko PMK Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024). Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: