Residivis Curanmor di Jakpus Kembali Dicokok Polisi, Sempat Ancam Petugas Pakai Senpi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati saat jumpa pers (Foto/Humas Polres Jakpus).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati saat jumpa pers (Foto/Humas Polres Jakpus).

BeritaNasional.com - Seorang residivis MW (46) harus kembali mendekam dibalik jeruji. Lantaran ditangkap polisi usai kepergok sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang. Artinya baru 3-4 bulan yang lalu baru keluar dari Rutan, melakukan lagi hal yang sama,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati kepada wartawan, dikutip Selasa (15/10/2024).

Adapun kronologi kejadian berawal dari MW bersama tiga rekannya MC, ST, dan MR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bersiap untuk mencuri sepeda motor sekira pukul 16.20 WIB, Kamis (10/10/2024).

“Ini yang berhasil kita tangkap. Artinya 3 orang lagi teman-temannya masih menjadi DPO, yang mana si MW ini berperan sebagai eksekutor,” kata Respati.

Dimana tersangka MW selaku eksekutor menggunakan kunci letter T saat beraksi. Ketika itu, dia dibekali senpi yang berasal dari tersangka S, bertujuan untuk menyerang apabila aksinya terancam.

“Sekaligus melawan kepada petugas atau menyerang petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis Revolver ya,” ungkap Respati..

“Jadi pada saat mereka mencoba untuk menggunakan Kunci T, langsung petugas mendatangi, ada anggota Reskrim mendatangi. Kemudian sempat terjatuh ya, sempat kabur, kemudian sempat terjatuh dan yang 3-nya langsung kabur bawa motor,” tambah dia.

Melihat aksi pelaku, petugas kemudian mengejar MW yang berboncengan dengan tersangka MC ke arah Senen, Jakarta Pusat. Aksi kejar-kejaran itu berlangsung dramatis, lantaran pelaku turut mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.

“Jadi sempat mengacungkan senjatanya ke arah petugas kepolisian yang mengejar, ada sempat mengacungkan tapi tidak terjadi letusan. Dia hanya mengancam, mengacungkan kepada petugas,” ujarnya.

“Tapi petugas kepolisian pada saat itu dengan sigap terus mengejar. Jadi ada terjadi kejar-mengejar seperti di film action itu ya,” tambah Respati.

Saat dikejar petugas itu, tepat ketika melintas di flyover Senen, Jakarta Pusat, motor MC dam MW terjatuh. Namun saat berdiri kembali, tersangka MW ditinggal MC.

“Sehingga MW ini lompat dari atas flyover ke atas mobil Busway, mendarat di atap mobil busway. Kemudian para penumpang di mobil busway itu langsung histeris, langsung kabur, dan akhirnya berhasil kita amankan MW-nya,” jelasnya.

Terhadap tersangka MW, disangkaan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun dan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: