Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bongkar Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026 | 17:59 WIB
Ditreskrimum bongkar sejumlah kasus pencurian. (Foto/doc. Polri)
Ditreskrimum bongkar sejumlah kasus pencurian. (Foto/doc. Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sepanjang tahun 2026, total 171 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti. Rinciannya terdiri dari 86 kasus Curat, 10 kasus Curas, dan 75 kasus Curanmor. Dari jumlah tersebut, 13 kasus sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 103 tersangka.

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya 53 unit sepeda motor, 4 mobil, 65 ponsel berbagai merek, 8 senjata tajam, serta 5 senjata api lengkap dengan 27 butir peluru.

Penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian untuk memperkuat proses pembuktian.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan di lapangan.

"Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali," ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya siap menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh melalui penguatan tim khusus.

“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mereka dikenakan Pasal 477 untuk Curat dan Curanmor dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 untuk Curas dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Proses penyidikan juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: