Operasi Zebra Jaya, Wakapolda Ingatkan Personel yang Bertugas Utamakan Sikap Humanis
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tengah bersiap untuk menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 dengan mengerahkan 2.929 personel yang akan bertugas untuk mengawasi ketertiban masyarakat selama berkendara.
Persiapan ini ditandai dengan apel yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024).
"Penting bagi petugas yang terlibat dalam operasi ini untuk bertindak secara humanis, mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif," kata Djati dalam arahannya.
Djati berharap 2.939 personel, yang terdiri dari 1.570 personil dari Satgasda dan 1.324 Satgasres yang terlibat dalam operasi kali ini bisa bersikap humanis selama menjalankan tugas.
Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sehingga gelaran operasi ini bisa sesuai, guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas pengendara.
"Semoga dengan pendekatan yang lebih humanis dan simpatik diharapkan dapat membangun simpati dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi lalu lintas guna menciptakan suasana berlalu lintas yang aman dan tertib," ucap Djati.
Sebelumnya, operasi yang memakai sandi Operasi Zebra Jaya 2024 akan dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar pada Minggu 20 Oktober 2024 pekan depan.
Sementara untuk pengawasan, total sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan polisi antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu