Polda Metro Jaya Terima Laporan BPK Terkait Dugaan Penyimpangan Dana hingga Rp 60,4 Miliar di Petrochina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:32 WIB
Momen Penyerahan laporan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (Berutanasional/Dok BPK RI)
Momen Penyerahan laporan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (Berutanasional/Dok BPK RI)

BeritaNasional.com -   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan laporan hasil investigasi dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd periode 2019-2023 ke Polda Metro Jaya.

Penyerahan laporan itu langsung dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, pada Senin (14/10/2024) kemarin.

“Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” kata Hendra dalam keterangan resminya, Selasa (15/10/2024).

Adapun laporan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan komponen cost recovery dalam pengadaan barang dan jasa pada Petrochina International Jabung Ltd. dan instansi terkait lainnya selama 2019-2023.

Dari hasil temuan BPK, terdapat indikasi penyimpangan dana yang telah merugikan negara sebesar Rp 60,4 miliar dari tujuh paket pekerjaan pengadaan tersebut.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan," jelasnya.

Maka dari itu, Hendra berharap penyerahan laporan investigasi ini, sesuai dengan aturan BPK No. 1/2020, dapat diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya guna mengungkap indikasi kerugian negara.

"Pemeriksaan investigatif ini bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," jelasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: